BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (PD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi, mengawasi jalannya pemerintahan desa, dan membuat peraturan desa bersama kepala desa. BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa yang memiliki peran penting dalam membentuk kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Tugas dan fungsi utama BPD antara lain:
Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa terkait pembangunan, kesejahteraan, dan kebijakan.
Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah desa.
Mendiskusikan rencana pembangunan desa dan program-program lainnya.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai hal-hal yang penting bagi kepentingan desa.
BPD dipilih oleh masyarakat desa atau wakil-wakil wilayah dalam desa, sehingga anggotanya mencerminkan keberagaman dan kebutuhan masyarakat.
STRUKTURAL BPD
Ketua : Azis Sutejo
Sekretaris : Edi Sutara
Bendahara : Firman Maulana
Anggota :
Iman Sumardi
Mulyana
Yeni Rahman
Absirlana
Pipin Safina