LPM
LPM
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah organisasi yang dibentuk untuk memberdayakan masyarakat desa melalui partisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program pembangunan di tingkat desa. LPM Desa berperan sebagai jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Fungsi dan peran LPM Desa antara lain:
Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa.
Mengidentifikasi dan merumuskan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat serta mencari solusi yang tepat.
Menjadi mediator antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga lain dalam melaksanakan program-program pemberdayaan.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan untuk memastikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Mengembangkan dan menyebarluaskan informasi tentang berbagai program, bantuan, dan peluang yang tersedia bagi masyarakat desa.
LPM Desa berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan desa, serta untuk meningkatkan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.
STRUKTURAL LPM
Ketua : MADISA
Wakil : IBROHIM
Bendahara :
Anggota :
Masrudi Darmanto
Marjono